Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Lmg Liem Michelle Putri Talim Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Lamongan Cq Kasatserse Kriminal Polres Lamongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2019/PN Lmg
Pemohon
NoNama
1Liem Michelle Putri Talim
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Lamongan Cq Kasatserse Kriminal Polres Lamongan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Yang bertanda tangan dibawah ini: HANS EDWARD HEHAKAYA SH, dan SURYA ADYANTO, SH Advokat yang beralamat di  HANS & CO LAW FIRM Jalan Ngginden Semolo 42 Blok B-16 Surabaya-Indonesia , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2019 (Terlampir) bertindak untuk dan atas nama :

 

Nama Lengkap        : LIEM MICHELLE PUTRI TALIM

Tempat Lahir                    : Surabaya

Umur / tanggal lahir          : 23 tahun / 18-03-1997

Jenis Kelamin                    : Perempuan

Kebangsaan            : Indonesia

Alamat          l         : Jl Kalikepiting 165 Kav 09 Surabaya

Agama                    : Kristen

Pekerjaan                : Mahasiswa

Pendidikan              : S-2

 

yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON yang mewakili ibu kandungnya NANCY AGUSTIAWATI yang ditahan di Polres Lamongan sejak tgl 13 Juli 2019.

 

Dengan ini mohon pemeriksaan PRA-PERADILAN sehubungan tidak sahnya penahanan yang dilakukan terhadap PEMOHON oleh Kepolisian RI Daerah Jawa Timur Resor Lamongan yang beralamat di Jalan Kombes M Duryat 62 Lamongan  berdasarkan surat perintah penahanan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin-Han/60/VIII/RES.1.11/2019 tgl 13 Juli 2019, (Bukti P-1) yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Bahwa adapun dasar permohonan Pemohon selaku Tersangka yang menggunakan haknya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan adalah Pasal 77 (a) KUHAP dengan alasan-alasan sebagai berikut:

 

  1. Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diperiksa  sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi No LP /247/X/2018/Jatim/RES/Lamongan tgl 03 Oktober 2018 dan untuk  keperluan itu Pemohon telah hadir dan memberikan keterangan, sebagai Tersangka masing masing pada tanggal 12 Juni 2019 dan 21 Juni  2019 untuk keterangan tambahan
  2. Bahwa selama proses tersebut Pemohon tidak dikenakan wajib lapor ataupun penahanan
  3. Bahwa setelah proses tersebut berjalan tidak ada lagi panggilan melalui surat resmi yang ditujukan pada Pemohon selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2019 , dengan tanpa ada dasar hukum dan alasan yang jelas dilakukan penagkapan dan penahanan pada Pemohon dengan semena mena.
  4.  Bahwa Pemohon melalui keluarga dan pengacara telah mengirimkan 1 kali surat keberatan atas penahanan dan sekaligus permohonan pengalihan status penahanan yakni pada tanggal 16 Juli 2019 (Bukti P-2) sesuai dengan pasal 123 KUHAP namun karena tidak dijawab oleh pihak Termohon maka sesuai dengan pasal 124 KUHAP diajukanlah permohonan Praperadilan ini.
  5. Bahwa Pemohon menilai alasan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terkesan subjektif dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang ada dan memenuhi ketentuan perundangan dengan alasan sebagai berikut :

 

PERINTAH PENAHANAN TERMOHON TIDAK MEMENUHI DAN MELANGGAR PASAL 21 AYAT 1 KUHAP

 

Tersangka Tidak Akan Melarikan Diri

 

  1. Bahwa perintah penahanan dari Termohon atas diri Nancy Agustiawati tidak didukung dan tidak berdasarkan bukti yang cukup apalagi dikuatirkan akan melarikan diri dalam hal ini Tersangka akan melarikan diri mengingat Pemohon adalah penderita Bipolar akut yang dirawat dengan Surat Gangguan Kejiwaan dari Prof Hendy Margono SPKJ dari RS Siloam Surabaya (Bukti P-3 dan P-4)
  2. Bahwa Pemohon juga tidak mungkin akan melarikan diri karena mempunyai tempat tinggal tetap, mempunyai keluarga dan anak yang menderita epilepsi serta ibu rumah tangga yang harus menghidupi keluarganya pasca ditahannya suaminya Liem Doni Talim dalam Lapas Lamongan dalam perkara a quo, dan selain itu selama ini tetap mematuhi panggilan Termohon sejak tingkat saksi hingga tersangka dan tidak pernah ditahan sebelumnya
  3. Bahwa kami berpendapat berdasarkan aturan hukum yang ada penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak memiliki alasan yang kuat dan melanggar pasal 21 ayat 1 KUHAP.

 

Pemohon/Tersangka tidak akan menghilangkan Barang Bukti

 

  1. Bahwa terhadap alasan adanya kekuatiran Termohon yang menggunakan pasal tentang adanya alasan untuk menghilangkan barang bukti juga tidak dapat diterima mengingat seluruh barang bukti berupa Kwitansi telah disita oleh Termohon dan terlampir dalam berkas perkara penyidikan, Bahkan barang bukti yang sama telah masuk dalam tahap pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Lamongan No 127/Pid.B/2019/PN Lamongan.
  2. Bahwa Termohon selalu tidak bisa menjelaskan alasan penahanan mengingat sejak menjadi Tersangka, Pemohon tidak dikenakan penahanan dan ditahan tiba tiba tanpa alas dasar hukum yang sah.
  3. Bahwa Termohon haruslah dapat membuktikan kriteria mana yang dipakai dalam hal membuktikan adanya bukti yang cukup sehingga dapat melakukan penahanan terhadap Pemohon.

 

PERINTAH PENAHANAN TERMOHON TIDAK MENYEBUTKAN

ALASAN PENAHANAN MELANGGAR PASAL 21 AYAT 2 KUHAP

 

  1. Bahwa tidak disebutkannya alasan penahanan oleh Termohon dalam Bukti P-1  termasuk menguraikan perkara kejahatan apa yang dipersangkakan adalah melanggar prinsip dan pasal 21 ayat 1 KUHAP,dikarenakan alasan yang disebutkan dalam surat penahanan hanyalah generalisasi kalimat yang hanya menyebut diduga mmebantu melakukan kejahatan melanggar pasal 372 dan atau 378 jo 55 dan 56 KUHP.
  2. Bahwa Termohon tidak dapat memberikan alasan untuk melakukan penahanan, baik alasan subyektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) maupun alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP). Alasan subyektif melakukan penahanan adalah dalam hal adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Hanya saja, seperti istilahnya (alasan subyektif), dalam praktek hukum umumnya alasan ini dipandang ada tanpa ukuran-ukuran yang objektif.
  3. Dengan demikian, tanpa kriteria objektif dalam menentukan alasan subyektif penahanan maka telah mengubah prinsip penahanan menjadi: “arrested is principle, and non arrested is exception.” Sebenarnya, hal ini berpangkal tolak dari kekeliruan dalam melakukan penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pasal ini menetukan: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
  4. Kekeliruan penafsiran dimaksud adalah dalam menggunakan anak kalimat “berdasarkan bukti yang cukup”. Umumnya, anak kalimat “berdasarkan bukti yang cukup” digunakan terhadap tindak pidananya. Artinya penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana. Padahal anak kalimat “berdasarkan bukti yang cukup” seharusnya digunakan terhadap anak kalimat “dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”. Dengan demikian, dalam surat perintah atau penetapan penahanan, harus pula tergambar bahwa terdapat “bukti yang cukup” tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Misalnya, sebagai seseorang yang akan melarikan diri ke luar negeri, tersangka/terdakwa masih memiliki visa atau mengajukan visa ke negara tertentu.
  5. Bahwa dengan demikian pula jika ternyata yang bersangkutan telah bersiap melakukan perjalanan jauh, seperti menyiapkan tiket perjalanan ataupun sejumlah uang. Begitu seterusnya, yang pasti “bukti yang cukup” untuk melarikan diri dan seterusnya itu telah benar-benar ada. Berdasarkan penafsiran demikian, maka penahanan yang dilakukan tanpa bukti yang cukup akan adanya alasan subyektif penahanan, adalah penahanan yang tidak sah.
  6. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
  7. Bahwa hal tersebut dapat dilihat dari Yurisprudensi tetap Pengadilan tentang Pra Peradilan di Putusan Pengadilan Negeri Ketapang – Kalimantan Barat No 01/Pid.Pra/2010/PN.KTP tgl 18 Januari 2010
  8. Bahwa dasar penahanan yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP bersifat saling menopang satu dengan yang lainnya, sehingga jika salah satu tidak dipenuhi maka tindakan penahanan yang dilakukan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak sah (illegal). Mohon periksa Pembahasan Permasaahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), karangan M Yahya Harahap SH , Sinar Grafika 2001 halaman 165

 

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon segera diadakan sidang PRA-PERADILAN ini Pemohon mohon keadilan agar sesuai dengan ketentuan pasal 79, 78 dan 77 KUHAP sebagai berikut :

 

  • Pada waktu pemeiksaan Pra-Peradilan untuk menghadapkan Nancy Agustiawati ke dalam sidang untuk didengar keterangannya;
  • Kepada Termohon diperintahkan untuk membawa berkas-berkas berita acara pemeriksaan ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra Peradilan;

 

Dan dengan mengucap syukur dan percaya akan kebenaran hanya milik Tuhan Yang Maha Esa maka mohon putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota  Lamongan Jawa Timur selaku Termohon melalui Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin-Han/60/VIII/RES.1.11/2019 tgl 13 Juli 2019,,  adalah tidak sah menurut hukum, karena bertentangan dengan Undang-undang, yaitu melanggar pasal 21 Pasal 1 ,2 dan 3 KUHAP
  2. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan  Polres Lamongan segera setelah putusan diucapkan.
  3. Memerintahkan agar Termohon membayar biaya perkara dalam permohonan pra peradlan ini ;

 

Permohonan ini disampaikan dengan penuh keyakinan akan keadilan Tuhan Yang Maha Esa melalui proses peradilan yang jujur dan adil serta tidak memihak dan permohonan ini disampaikan sesuai dengan ketentuan UU Advokat Republik Indonesia , Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya