BahwaiaterdakwaYUNI SRI WULANDARI Binti Hartonopada hariSelasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 14.00 Wibatausetidak-tidaknya pada suatu waktudalambulanJanuari tahun 2020bertempatdi rumah saksi korban Rodiyah, tepatnya di Dusun Oro Oro Desa Mantup Kecamatan Mantup kab. Lamongan atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan,mengambilbarang yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Rodiyah dengan maksud untuk melawan hukum, perbuatanterdakwatersebutdilakukandengancarasebagaiberikut :
• Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira jam 10.00 WIB terdakwa berangkat kerja di rumah saksi korban Rodiyah di Dusun Oro Oro Desa Mantup Kecamatan Mantup kab. Lamongan. Setelah sampai di rumah saksi Rodiyah terdakwa mencuci sarang walet. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 terdakwa menyetor sarang walet yang sudah dicuci tersebut kepada saksi Rodiyah. Kemudian terdakwa pergi ke kamar kecil di ruang tengah, lalu terdawka melihat Handphone merk Oppo type A5 warna hitam milik saksi korabn Rodiyan terletak diatas lemari es. Selanjutnya terdakwa timbul niat mengambil HP merk OPPO tersebut. Kemudian terdakwa setelah dari kamar mandi langsung mengambil HP merk OPPO tanpa seizin saksi Rodiyah tersebut dengan cara terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya lalu terdakwa masukkan kedalam kantong celana jeans yang di kenakan terdakwa. Dan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Rodiyah mengalami kerugian ditaksir seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 362 KUHP |