Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Lmg MUHAMMAD UMAR 1.Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Lamongan cq Kasatreskrim Polres Lamongan
2.Kapolri cq Kadiv Propam Mabes Polri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHMUHAMMAD UMAR
Tergugat
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Lamongan cq Kasatreskrim Polres Lamongan
2Kapolri cq Kadiv Propam Mabes Polri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag)                  atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat I dan  II (Para Tergugat):
1) Jln Kombespol M. Duryat  60 Lamongan Jatim,
2) Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta;
 
3. Menetapkan sebagai hukum bahwa tugas Tergugat I sebagaimana diatur dalam UU no. 2 Tahun 2002 dan UU No. 8 Tahun 1981 / KUHAP;
 
4. Menetapkan sebagai hukum bahwa laporan Penggugat LPM No LPM/269/SATRESKRIM/VII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN tanggal 12 Juli 2023;Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan dengan Surat No.B/799/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 27 Desember 2023 dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No. SPPP/559A/XII/RES.1.24/2023 tanggal 20 Desember 2023 ;Surat Ketetapan No. S.Tap/13/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 20 Desember 2023; tidak sah menurut hukum;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan LP terkait laporan tindak pidana penyerobotan tanah dengan  luas 59,54 m2  SHM No. 2377, dan  SHM No.3044 dengan luas 85,1 m2 yang dilakukan oleh Pabrik PT. SURYA PESONA KAYU NUSANTARA . 
 
6. Memerintahkan Tergugat I untuk membuat  sistem pelaporan tindak pidana secara online.
 
7. Menetapkan sebagai hukum bahwa dalam hal tindak pidana yang tersangkanya tertangkap tangan atau sudah diketahui maka pelapor dapat langsung laporan kepada JPU/ Kejaksaan  sesuai dengan TKP nya baik secara online atau manual.
 
8. Menyatakan bahwa, Tergugat I telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata) karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;
 
9. Menyatakan bahwa, Tergugat IItelah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1367 KUH Perdata) dan ikut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I;
 
10. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat I dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I;
 
11. Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) untuk membayar ganti rugi materiil                            Rp. 1.200.000.000,- (Satu Miliyar Dua Ratus Juta rupiah) dan imateriil sebanyak                           Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 2.200.000.000,- (Dua Miliyar Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika ;
 
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar                                Rp  10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri  Lamongan;
 
13. Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Para Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Para Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;
 
 
14. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, 1. KASAT RESKRIM POLRES LAMONGAN 2. KADIV PROPAM MABES POLRI, mohon maaf kepada MUHAMMAD UMAR beserta keluarga atas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum yaitu karena tidak memproses laporannya dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti yang diperintahkan oleh UU;
 
15. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
 
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak