Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Lmg SUPRAYITNO, SH MOH. YOGI FIRMASNYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 825/M.5.36/Eku.2/IV/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. YOGI FIRMASNYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau sekitar bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di dalam warung kopi samping Plaza Lamongan Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.40 WIB sewaktu Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO sewaktu berada di tempat kerja di Desa Sawo Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dihubungi oleh Saksi KHOIRUL ANAM Bin SUPRAPTO melalui pesan Whatsapp dengan bahasa “mas“ kemudian terdakwa membalas “O“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas lagi “rungkat iki awakku“ oleh terdakwa tidak di balas, kemudian sekira pukul 20.19 WIB Saksi KHOIRUL ANAM menghubungi terdakwa lagi melalui pesan Whatsapp “posisi“ kemudian terdakwa membalas “kerja boos“ kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa pulang kerja menghubungi Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI (berkas perkara terpisah/splitzing) melalui pesan Whatsapp dengan kalimat “info jajan” dibalas Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM “ready“ terdakwa balas “iki enek arek pesen“ lalu di balas Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM “piro“ terdakwa balas “1 box“ dibalas Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM “onok jipiken nk kos“. Selanjutnya terdakwa menuju tempat kos Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM di Desa Sukodadi Kabupaten Lamongan, setelah sampai terdakwa langsung masuk ke dalam mengambil Pil Double L kemudian langsung pulang lalu terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL ANAM melalui pesan Whatsapp dengan kalimat “ready iki, ruwedi barang’e“ namun tidak di balas oleh Saksi KHOIRUL ANAM. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL ANAM dengan kalimat “sido smn jipek kapan?“ lalu di balas oleh Saksi KHOIRUL ANAM pukul 10.30 WIB dengan kalimat “gek urep mas kerjo ta iki smn?“ terdakwa balas “prei mas, mumpung hrng udan“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “sek mas mepekno awak“ kemudian terdakwa balas “Ok“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “ono pirang box“ lalu terdakwa balas “1 box tok jipekne smn iki bekne smn iso jipek nng plaza lamongan polae iki pe dolan rono nek sido“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “iyo mas sek awakku gurung pepek“ kemudian terdakwa balas “mumpung enak barang e awet“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “Ok mas nang plaza ta sisan ngopi2, arang kadang ngopi mbek aku“ lalu terdakwa balas “gpp yo“. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL ANAM melalui pesan Whatsapp dengan kalimat “otw aku” lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “oke kabari nek ws ng plaza“ kemudian sekira pukul 12.20 WIB terdakwa memberi foto lokasi kepada Saksi KHOIRUL ANAM lalu membalas “golekno warung“ lalu terdakwa balas “yah warung sak bilyard e“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “langsungo warung ae“ lalu di balas Saksi KHOIRUL ANAM lagi “posisi“ lalu terdakwa balas “ijek nang plaza warung endy seng sepi“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “sebelahe baledeso mburi plaza, warung pink“ lalu terdakwa balas “sebelah etan?“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “iyo mas“ kemudian terdakwa memberi foto lokasi kepada Saksi KHOIRUL ANAM lalu di balas “otw”. Tidak lama kemudian Saksi KHOIRUL ANAM datang menghampiri terdakwa di warung sambil ngopi lalu terdakwa menyerahkan Pil Double L sebanyak 1 box berisi 90 (sembilan puluh) butir dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih kepada Saksi KHOIRUL ANAM, kemudian Saksi KHOIRUL ANAM menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa dikembalikan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi KHOIRUL ANAM, dilain sisi tiba-tiba datang petugas Kepolisan Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya adalah Saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, SH dan Saksi BENI SETIAWAN mengamankan Saksi KHOIRUL ANAM. Ketika Saksi KHOIRUL ANAM digeledah dengan disaksikan oleh Saksi REGA ARYA PRADANA, ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, Saat diinterogasi Saksi KHOIRUL ANAM mengaku membeli Pil Double L tersebut dari Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO. Selanjutnya Saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, SH dan Saksi BENI SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa 19 (sembilan belas) butir Pil Doubel L di dalam tas merk Nike, uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy M11 warna hitam nomor simcard 089644089467 yang kesemuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan surat izin edar dari obat-obatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 09569/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 30877/2023/NOF berupa 5 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,861 gram yang disita dari Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L kepada Saksi KHOIRUL ANAM Bin SUPRAPTO tersebut, Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Perbuatan Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau sekitar bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di dalam warung kopi samping Plaza Lamongan Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.40 WIB sewaktu Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO sewaktu berada di tempat kerja di Desa Sawo Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dihubungi oleh Saksi KHOIRUL ANAM Bin SUPRAPTO melalui pesan Whatsapp dengan bahasa “mas“ kemudian terdakwa membalas “O“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas lagi “rungkat iki awakku“ oleh terdakwa tidak di balas, kemudian sekira pukul 20.19 WIB Saksi KHOIRUL ANAM menghubungi terdakwa lagi melalui pesan Whatsapp “posisi“ kemudian terdakwa membalas “kerja boos“ kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa pulang kerja menghubungi Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI (berkas perkara terpisah/splitzing) melalui pesan Whatsapp dengan kalimat “info jajan” dibalas Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM “ready“ terdakwa balas “iki enek arek pesen“ lalu di balas Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM “piro“ terdakwa balas “1 box“ dibalas Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM “onok jipiken nk kos“. Selanjutnya terdakwa menuju tempat kos Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM di Desa Sukodadi Kabupaten Lamongan, setelah sampai terdakwa langsung masuk ke dalam mengambil Pil Double L kemudian langsung pulang lalu terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL ANAM melalui pesan Whatsapp dengan kalimat “ready iki, ruwedi barang’e“ namun tidak di balas oleh Saksi KHOIRUL ANAM. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL ANAM dengan kalimat “sido smn jipek kapan?“ lalu di balas oleh Saksi KHOIRUL ANAM pukul 10.30 WIB dengan kalimat “gek urep mas kerjo ta iki smn?“ terdakwa balas “prei mas, mumpung hrng udan“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “sek mas mepekno awak“ kemudian terdakwa balas “Ok“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “ono pirang box“ lalu terdakwa balas “1 box tok jipekne smn iki bekne smn iso jipek nng plaza lamongan polae iki pe dolan rono nek sido“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “iyo mas sek awakku gurung pepek“ kemudian terdakwa balas “mumpung enak barang e awet“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “Ok mas nang plaza ta sisan ngopi2, arang kadang ngopi mbek aku“ lalu terdakwa balas “gpp yo“. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi KHOIRUL ANAM melalui pesan Whatsapp dengan kalimat “otw aku” lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “oke kabari nek ws ng plaza“ kemudian sekira pukul 12.20 WIB terdakwa memberi foto lokasi kepada Saksi KHOIRUL ANAM lalu membalas “golekno warung“ lalu terdakwa balas “yah warung sak bilyard e“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “langsungo warung ae“ lalu di balas Saksi KHOIRUL ANAM lagi “posisi“ lalu terdakwa balas “ijek nang plaza warung endy seng sepi“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “sebelahe baledeso mburi plaza, warung pink“ lalu terdakwa balas “sebelah etan?“ lalu Saksi KHOIRUL ANAM membalas “iyo mas“ kemudian terdakwa memberi foto lokasi kepada Saksi KHOIRUL ANAM lalu di balas “otw”. Tidak lama kemudian Saksi KHOIRUL ANAM datang menghampiri terdakwa di warung sambil ngopi lalu terdakwa menyerahkan Pil Double L sebanyak 1 box berisi 90 (sembilan puluh) butir dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih kepada Saksi KHOIRUL ANAM, kemudian Saksi KHOIRUL ANAM menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa dikembalikan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi KHOIRUL ANAM, dilain sisi tiba-tiba datang petugas Kepolisan Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya adalah Saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, SH dan Saksi BENI SETIAWAN mengamankan Saksi KHOIRUL ANAM. Ketika Saksi KHOIRUL ANAM digeledah dengan disaksikan oleh Saksi REGA ARYA PRADANA, ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, Saat diinterogasi Saksi KHOIRUL ANAM mengaku membeli Pil Double L tersebut dari Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO. Selanjutnya Saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, SH dan Saksi BENI SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa 19 (sembilan belas) butir Pil Doubel L di dalam tas merk Nike, uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy M11 warna hitam nomor simcard 089644089467 yang kesemuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan surat izin edar dari obat-obatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 09569/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 30877/2023/NOF berupa 5 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,861 gram yang disita dari Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa sediaan farmasi berupa Obar Keras daftar G jenis Pil Double L yang diedarkan oleh Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO kepada Saksi KHOIRUL ANAM Bin SUPRAPTO tersebut tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.

 

Perbuatan Terdakwa MOH. YOGI FIRMANSYAH Alias YOGI Bin SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya