Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Lmg Deti Rostini, SH 1.LAODE MUHAMMAD WAHYUDI RAHMAN
2.MUHAMMAD ILYAS BIN SUDARMAN
3.MOHAMMAD FIRMANSYAH BIN JAELAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-883/M.5.36/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deti Rostini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAODE MUHAMMAD WAHYUDI RAHMAN[Penahanan]
2MUHAMMAD ILYAS BIN SUDARMAN[Penahanan]
3MOHAMMAD FIRMANSYAH BIN JAELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa mereka Terdakwa I LAODE MUHAMMAD WAHYUDI RAHMAN Bin LAODE RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMMAD FIRMANSYAH ALIAS NAPACI Bin JAELAN dan Terdakwa III  MUHAMMAD ILYAS Bin SUDARMAN pada hari jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Pebruari  tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di di Jalan Desa Kalanganyar Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan                    kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Pebr-uari 2024 sekira jam 21.30 sampai dengan jam 03.30 wib, Terdakwa I LAODE MUHAMMAD WAHYUDI RAHMAN Bin LAODE RAHMA bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMMAD FIRMANSYAH ALIAS NAPACI bin JAELAN dan Terdakwa III  MUHAMMAD ILYAS bin SUDARMAN serta teman-teman (kurang lebih 9 orang) minum-minuman keras di Jalan Tanggul Desa Kalanganyar Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Setelah selesai minum-minuman keras, Terdakwa I LAODE MUHAMMAD WAHYUDI RAHMAN Bin LAODE RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMMAD FIRMANSYAH ALIAS NAPACI bin JAELAN DAN Terdakwa III  MUHAMMAD ILYAS bin SUDARMAN pergi keluar naik sepeda motor Honda Vario No.Pol : W 6064 CG warna hitam merah berboncengan tiga hendak membeli makan lalu sesampainya di Jalan menuju keluar Desa Kalanganyar bertemu dengan saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON sedang berjalan kaki dengan saksi Agung Irianto, dan Saksi Robit Sugara. Selanjutnya Terdakwa I LAODE MUHAMMAD WAHYUDI RAHMAN Bin LAODE RAHMAN berhenti dan memarkir sepeda motornya lalu mendekati saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON dan berkata : ”IKI AREK BEDES!” sambil menunjuk ke arah saksi korban RIYAN SAHRUL ROMADHON dan saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON jawab : ”IYA” sedangkan Terdakwa II MOHAMMAD FIRMANSYAH ALIAS NAPACI bin JAELAN menghampiri saksi Agung Irianto dan mengajaknya ke arah Barat menjauhi saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON sedangkan saksi ROBIT SUGARA melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa I LAODE MUHAMMAD WAHYUDI RAHMAN Bin LAODE RAHMAN menendang saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON menggunakan kaki sebelah kanan mengenai pinggul sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa III  MUHAMMAD ILYAS bin SUDARMAN menendang saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON mengenai pinggang sehingga saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON jatuh lalu saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON bangun lagi. Setelah itu, Terdakwa II MOHAMMAD FIRMANSYAH ALIAS NAPACI bin JAELAN memukul saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON  menggunakan tangan kanan mengenai kepala bagian belakang kemudian Terdakwa I LAODE MUHAMMAD WAHYUDI RAHMAN Bin LAODE RAHMAN menendanng lagi saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON  dengan menggunakan lutut kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bibir dan mata saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON lalu memukul sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan mengenai kepala bagian belakang dan memukul dengan menggunakan batu pedel sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang. Selanjutnya saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON melarikan diri pulang ke rumah dengan kondisi luka-luka.
  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 02 Pebruari 2024 sekira jam 07.00 wib, saksi korban RIYAN SYAHRUL ROMADHON melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polsek Karanggeneng.
  • Bahwa selanjutnya terhadap saksi korban RIYAN SAHRUL ROMADHON dilakukan pemeriksaan Visum dan berdasarkan Visum et Repertum dari UPT. Puskesmas karanggeneng Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Nomor : 445/01/II/413.105.09/2024 tanggal 02 Pebruari 2024  yang ditandatangani oleh dr. Nelda Azas Aryuni  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala / leher

:

  • Ditemukan luka lecet di bibir, luka lecet satu centimeter di bawah mata kanan masing-masing berdiameter +/- 0,3 cm.
  • Ditemukan luka memar pada mata kanan dan bibir.
  • Ditemukan luka robek tepi tumpul pada kepala dengan ukuran +/- 3.

Dada/punggung

:

Tidak ditemukan kelainan

Perut               

:

Tidak ditemukan kelainan

Anggota Badan

:

Ditemukan luka gores tepi tajam pada kaki sebelah kanan di mata kaki +/- 3-4 cm.

Anus

:

Tidak ditemukan kelainan.

Kesimpulan

:

Berdasarkan pemeriksaan tersebut korban mengalami luka ringan yang kemungkinan disebabkan benda tajam dan benda tumpul.

 

---------- Perbuatan mereka Terdakwa I LAODE MUHAMMAD WAHYUDI RAHMAN Bin LAODE RAHMAN, Terdakwa II MOHAMMAD FIRMANSYAH ALIAS NAPACI Bin JAELAN, dan  Terdakwa III  MUHAMMAD ILYAS Bin SUDARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya