Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Lmg RAMDAN 1.DUAH alias RUKAYAH binti Ramlah
2.Karno
3.DAKAT
4.H. YAKUP Drs
5.BEKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANING ERNA SUSANTI, S.HRAMDAN
Tergugat
NoNama
1DUAH alias RUKAYAH binti Ramlah
2Karno
3DAKAT
4H. YAKUP Drs
5BEKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA WAJIK (SAMPURNO)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini adalah sah;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah TANI keseluruhan adalah : RAMDAN bin PUTUT (anak TANI alm), KARNO bin BIADI (cucu TANI alm), DUAH alias RUKAYAH (CUCU TANI alm);
4. Menetapkan sebagai harta Peninggalan/Warisan almarhum TANI berupa :
4.1. Tanah 19a, Kelas II, Luas 058mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat  : Niti Kamin
Sebelah Timur  : Kaselan
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : Saluran Air 
(dalam penguasaan Tergugat V)
 
4.2. Tanah 73a, Kelas II, Luas 159mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat  : Kasmilan
Sebelah Timur  : H. Suwono
Sebelah Utara : H. Matuwi
Sebelah Selatan : H. Suwono 
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
 
4.3. Tanah 31, Kelas I, Luas 028js, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat  : Nasikah - Kaserun
Sebelah Timur  : Jalan Desa
Sebelah Utara : Jalan Desa 
Sebelah Selatan : Tair - Nawan 
(dalam penguasaan Tergugat IV)
 
4.4. Tanah 39, Kelas I, Luas 018js, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat  : Jalan Desa
Sebelah Timur  : Tawar
Sebelah Utara : Tani
Sebelah Selatan : Tahir
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
 
4.5. Tanah 75b, Kelas II, Luas 168 Js, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat  : H. Matuwi
Sebelah Timur  : Saluran Air
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : H. Suwono
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
 
4.6. Tanah 80a, Kelas II, Luas 627 Mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat  : H. Matuwi
Sebelah Timur  : Saluran Air
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : H. Suwono
Obyek dijadikan satu dengan No. 7.5. 
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
 
4.7. Tanah 17, kelas III dengan luas 412mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat  : Santriman
Sebelah Timur : Suntiah
Sebelah Utara : Warni
Sebelah Selatan : H. Ibrahim
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
 
4.8. Tanah 63, kelas II dengan luas 088mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat  : Kertonijo
Sebelah Timur  : Jalan
Sebelah Utara  : Suwadi
Sebelah Selatan : Ajib 
(dalam penguasaan Penggugat)
 
4.9. Tanah 36, kelas I dengan luas 023js, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat  : Jalan Desa
Sebelah Timur  : B. Mur &Sidiq
Sebelah Utara  : Tawar/Juri
Sebelah Selatan : Supiyan-Waris
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
 
4.10. Rumah Limas, berukuran  8X22M2, yang berdiri diatas tanah 36, sebagaimana tertulis pada poin angka 7.9.;
(dalam penguasaan Tergugat I & III)
 
5. Menyatakan bahwasanya perbuatan Tergugat I, II, III, IV, dan V adalah merupakan perbuatan melawah hukum;
6. Menyatakan penguasaan Tergugat I, II, III, IV, dan V terhadap tanah-tanah sengketa tersebut diatas adalah bertentangan dengan hukum/tidak sah menurut hukum;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, dan V atau siapa saja yang mendapat hak darinya/mereka untuk menyerahkan barang-barang sengketa seperti tersebut posita obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada perlawanan, Banding, atau Kasasi;
9. Menghukum I, II, III, IV, dan V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak