INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Lmg | RAMDAN | 1.DUAH alias RUKAYAH binti Ramlah 2.Karno 3.DAKAT 4.H. YAKUP Drs 5.BEKI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Lmg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini adalah sah;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah TANI keseluruhan adalah : RAMDAN bin PUTUT (anak TANI alm), KARNO bin BIADI (cucu TANI alm), DUAH alias RUKAYAH (CUCU TANI alm);
4. Menetapkan sebagai harta Peninggalan/Warisan almarhum TANI berupa :
4.1. Tanah 19a, Kelas II, Luas 058mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat : Niti Kamin
Sebelah Timur : Kaselan
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : Saluran Air
(dalam penguasaan Tergugat V)
4.2. Tanah 73a, Kelas II, Luas 159mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat : Kasmilan
Sebelah Timur : H. Suwono
Sebelah Utara : H. Matuwi
Sebelah Selatan : H. Suwono
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
4.3. Tanah 31, Kelas I, Luas 028js, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat : Nasikah - Kaserun
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tair - Nawan
(dalam penguasaan Tergugat IV)
4.4. Tanah 39, Kelas I, Luas 018js, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat : Jalan Desa
Sebelah Timur : Tawar
Sebelah Utara : Tani
Sebelah Selatan : Tahir
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
4.5. Tanah 75b, Kelas II, Luas 168 Js, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat : H. Matuwi
Sebelah Timur : Saluran Air
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : H. Suwono
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
4.6. Tanah 80a, Kelas II, Luas 627 Mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat : H. Matuwi
Sebelah Timur : Saluran Air
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : H. Suwono
Obyek dijadikan satu dengan No. 7.5.
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
4.7. Tanah 17, kelas III dengan luas 412mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat : Santriman
Sebelah Timur : Suntiah
Sebelah Utara : Warni
Sebelah Selatan : H. Ibrahim
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
4.8. Tanah 63, kelas II dengan luas 088mt, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat : Kertonijo
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Utara : Suwadi
Sebelah Selatan : Ajib
(dalam penguasaan Penggugat)
4.9. Tanah 36, kelas I dengan luas 023js, atas nama Tani B. Ram, terletak di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat : Jalan Desa
Sebelah Timur : B. Mur &Sidiq
Sebelah Utara : Tawar/Juri
Sebelah Selatan : Supiyan-Waris
(dalam penguasaan Tergugat I & II)
4.10. Rumah Limas, berukuran 8X22M2, yang berdiri diatas tanah 36, sebagaimana tertulis pada poin angka 7.9.;
(dalam penguasaan Tergugat I & III)
5. Menyatakan bahwasanya perbuatan Tergugat I, II, III, IV, dan V adalah merupakan perbuatan melawah hukum;
6. Menyatakan penguasaan Tergugat I, II, III, IV, dan V terhadap tanah-tanah sengketa tersebut diatas adalah bertentangan dengan hukum/tidak sah menurut hukum;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, dan V atau siapa saja yang mendapat hak darinya/mereka untuk menyerahkan barang-barang sengketa seperti tersebut posita obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada perlawanan, Banding, atau Kasasi;
9. Menghukum I, II, III, IV, dan V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |