Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Lmg PT. Bank Rakyat Indonesia 1.SUWITO
2.IMAM TAUFIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWITO
2IMAM TAUFIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.014.818,00
Petitum

 

1.        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.        Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3.        Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

ü    Tunggakan pokok                  : Rp. 78.042.997,-

ü    Tunggakan Bunga                  : Rp.9.971.821,-

ü    Denda/penalty                      : Rp.  2.000.000,-

 

ü    Total Kewajiban                     : Rp. 90.014.818,-

(Sembilan puluh juta empat belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no504 dengan luas 75M2 an. Imam Taufik yang terletak di DesaKendangsemangkonKecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4.             Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM no.504 dengan luas 75M2 an. Imam Taufik yang terletak di DesaKendangsemangkonKecamatan Paciran Kabupaten Lamonganberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

5.             Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak