INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2023/PN Lmg | lilik mujiati | 1.BUMN PT BRI ( PERSERO ) tbk 2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL ) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2023/PN Lmg | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya...........................................................
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini.................................................................................................................
3. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat.1. Tergugat.II. dan Turut Tergugat.I Turut Tergugat.II. dan Turut Tergugat.III. sebagai ( Perbuatan Melawan Hukum.)...............................................................................................................
4. Menyatakan Risalah lelang yang di buat oleh Tergugat,II.untuk atas sebidang tanah Sertifikat. Nomor 20. Seluas 5.140 m2 yang terletak di Desa Batatagung , kecamatan deket, Kabupaten Lamongan atas nama ( Asyik Alm ). Dengan pemenang tunggal atas nama Hariyadi selaku Turut Tergugat.III, adalah tidah syah , cacat hukum serta tidak berkuatan hukum dengan segala akibatnnya...........................................................................................................................
5. Menyatakan harga jual lelang yang di buat oleh Tergugat.II. untuk atas sebidang tanah tanah Sertifikat. Nomor 20. Seluas 5.140 m2 yang terletak di Desa Batagung , kecamatan deket, Kabupaten Lamongan atas nama ( Asyik Alm ) harga di bawah Pasar...............................................................................................
6. Menyatakan Turut Tergugat,III. Adalah Pembeli lelang yang tidak beritikad baik............................................................................................................................................
7. Menyatakan para Tergugat.I. dan Tergugat,II. Dan Turut Tergugat.I. Turut Tergugat.II. dan Turut Tergugat.III. untuk tunduk dan taat dalam putusan ini.
8. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu ( Uit voebar Bij Voorraad ) meskipun ada upaya Banding, Kasasi, dan Perlawanan.............................................................................................................................
9. Menghukum para Tergugat.I. dan Tergugat.II. dan Turut Tergugat.I. Turut tergugat.II. dan Tutut Tergugat.III. untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.................................................................................................. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |