Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH 1.AHMAD ROBBY ARDIYANTO Alias ARDI Bin ROMIM
2.SUGIARTO JAMALUDIN Alias JAMAL Bin (Alm) MUSTAJI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-686/M.5.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ROBBY ARDIYANTO Alias ARDI Bin ROMIM[Penahanan]
2SUGIARTO JAMALUDIN Alias JAMAL Bin (Alm) MUSTAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

-----------Bahwa terdakwa I Ahmad Robby Ardiyanto Als Ardi Bin Romim dan terdakwa II Sugiarto Jamaludin Als Jamal Bin (Alm) Mustaji, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di samping pintu keluar parkir Makam Sunan Drajat yang berada di Desa Drajat Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa II Sugiarto Jamaludin Als Jamal Bin (Alm) Mustaji menghubungi terdakwa I Ahmad Robby Ardiyanto Als Ardi Bin Romim melalui pesan WhatsApp dengan berkata “nek endi” kemudian terdakwa I menjawab “nek omah” kemudian terdakwa II membalas “otw” tidak lama kemudian terdakwa II datang ke rumah terdakwa I yang berada di Kemantren RT.005 RW. 002 Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah terdakwa II berada di rumah terdakwa I kemudian keduanya berdiskusi untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah keduanya sepakat kemudian pada pukul 20.30 Wib terdakwa I menghubungi Sdr RUDI (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan berkata “tuku” kemudian Sdr. RUDI (DPO) membalas “transfer” kemudian terdakwa I diberi nomor rekening BCA atas nama Sdr. RUDI kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat menuju ke Counter Brilink yang berada di pinggir jalan raya Paciran – Brondong tepatnya di Desa Banjaranyar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rudi kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II kembali pulang ke rumah terdakwa I sambil menunggu kabar dari Sdr. Rudi (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib Sdr. Rudi menghubungi terdakwa I melalui pesan WhatsApp dengan berkata “posisi” kemudian terdakwa membalas “ndek omah” kemudian Sdr. Rusdi mengirimkan foto narkotika jenis sabu pesanan terdakwa I yang diranjau di samping pintu keluar parkir Makam Sunan Drajat yang berada di Desa Drajat Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kemudian terdakwa I membalas “ok”. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat menuju lokasi tempat ranjauan dimaksud untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pesanan dari terdakwa I sebagaimana arahan dari Sdr. Rudi. Setelah terdakwa I dan terdakwa II mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa I menghubungi Sdr. Rudi (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan berkata “wes” kemudian Sdr. Rudi membalas “ok”. Sesaat kemudian Sdr. Wawan (DPO) menghubungi terdakwa I melalui telefon dengan aplikasi WhatsApp dengan berkata “wes ndue to” kemudian terdakwa I menjawab “iki lagek pe muleh” kemudian Sdr. Wawan menjawab “iyo engko tak parani ndek endi” kemudian terdakwa I menjawab “ndek omah”. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut menuju ke rumah terdakwa I, setelah berada di rumah terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi sebagian sabu tersebut secara bersama-sama kemudian sisanya dibagi menjadi 6 (enam) klip plastik sabu paket hemat. Selanjutnya Sdr. Wawan menghubungi terdakwa I melalui pesan WhatsApp dengan berkata “aku nk ngarep omah” setelah membaca pesan tersebut kemudian terdakwa I langsung membukakan pintu rumah dan mempersilahkan Sdr. Wawan untuk masuk ke dalam rumahnya kemudian terdakwa I mengajak Sdr. Wawan ke dalam kamar untuk memberikan pesanan sabu miliknya. Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib, terdakwa I bersama dengan terdakwa II ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kotak plastik, 1 (satu) sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP Redmi 4A warna hitam nomor simcard 0817746630, dan 1 (satu) buah HP OPPO A15 warna hitam No simcard 087793456093 yang diakui sebagai milik para terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke polres Lamongan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 09148/NNF/2023 tanggal, 22 November 2023 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
              • 30023/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

milik terdakwa Ahmad Robby Ardiyanto Als Ardi Bin Romim tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

              • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 136/120800/2023 tanggal 17 November 2023 dari Perum Pegadaian Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan :

1.

 

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan dengan berat bersih 0,06 gram;

2.

 

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan dengan berat bersih 0,06 gram;;

3.

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan dengan berat bersih 0,05 gram;

4.

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan dengan berat bersih 0,05 gram;

5.

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan dengan berat bersih 0,03 gram;

6.

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan dengan berat bersih 0,03 gram;

 

  • Bahwa dalam hal para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

 

ATAU

 

KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa I Ahmad Robby Ardiyanto Als Ardi Bin Romim dan terdakwa II Sugiarto Jamaludin Als Jamal Bin (Alm) Mustaji, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kemantren RT.005 RW. 002 Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa II Sugiarto Jamaludin Als Jamal Bin (Alm) Mustaji menghubungi terdakwa I Ahmad Robby Ardiyanto Als Ardi Bin Romim melalui pesan WhatsApp dengan berkata “nek endi” kemudian terdakwa I menjawab “nek omah” kemudian terdakwa II membalas “otw” tidak lama kemudian terdakwa II datang ke rumah terdakwa I yang berada di Kemantren RT.005 RW. 002 Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah terdakwa II berada di rumah terdakwa I kemudian keduanya berdiskusi untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah keduanya sepakat kemudian pada pukul 20.30 Wib terdakwa I menghubungi Sdr RUDI (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan berkata “tuku” kemudian Sdr. RUDI (DPO) membalas “transfer” kemudian terdakwa I diberi nomor rekening BCA atas nama Sdr. RUDI kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat menuju ke Counter Brilink yang berada di pinggir jalan raya Paciran – Brondong tepatnya di Desa Banjaranyar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rudi kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II kembali pulang ke rumah terdakwa I sambil menunggu kabar dari Sdr. Rudi (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib Sdr. Rudi menghubungi terdakwa I melalui pesan WhatsApp dengan berkata “posisi” kemudian terdakwa membalas “ndek omah” kemudian Sdr. Rusdi mengirimkan foto narkotika jenis sabu pesanan terdakwa I yang diranjau di samping pintu keluar parkir Makam Sunan Drajat yang berada di Desa Drajat Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kemudian terdakwa I membalas “ok”. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat menuju lokasi tempat ranjauan dimaksud untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pesanan dari terdakwa I sebagaimana arahan dari Sdr. Rudi. Setelah terdakwa I dan terdakwa II mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa I menghubungi Sdr. Rudi (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan berkata “wes” kemudian Sdr. Rudi membalas “ok”. Sesaat kemudian Sdr. Wawan (DPO) menghubungi terdakwa I melalui telefon dengan aplikasi WhatsApp dengan berkata “wes ndue to” kemudian terdakwa I menjawab “iki lagek pe muleh” kemudian Sdr. Wawan menjawab “iyo engko tak parani ndek endi” kemudian terdakwa I menjawab “ndek omah”. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut menuju ke rumah terdakwa I, setelah berada di rumah terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi sebagian sabu tersebut secara bersama-sama kemudian sisanya dibagi menjadi 6 (enam) klip plastik sabu paket hemat. Selanjutnya Sdr. Wawan menghubungi terdakwa I melalui pesan WhatsApp dengan berkata “aku nk ngarep omah” setelah membaca pesan tersebut kemudian terdakwa I langsung membukakan pintu rumah dan mempersilahkan Sdr. Wawan untuk masuk ke dalam rumahnya kemudian terdakwa I mengajak Sdr. Wawan ke dalam kamar untuk memberikan pesanan sabu miliknya. Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib, terdakwa I bersama dengan terdakwa II ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kotak plastik, 1 (satu) sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP Redmi 4A warna hitam nomor simcard 0817746630, dan 1 (satu) buah HP OPPO A15 warna hitam No simcard 087793456093 yang diakui sebagai milik para terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke polres Lamongan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 09148/NNF/2023 tanggal, 22 November 2023 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 30023/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

milik terdakwa Ahmad Robby Ardiyanto Als Ardi Bin Romim tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 136/120800/2023 tanggal 17 November 2023 dari Perum Pegadaian Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan :

1.

 

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan dengan berat bersih 0,06 gram;

2.

 

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan dengan berat bersih 0,06 gram;;

3.

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan dengan berat bersih 0,05 gram;

4.

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan dengan berat bersih 0,05 gram;

5.

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan dengan berat bersih 0,03 gram;

6.

1 (satu) klip plastik berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan dengan berat bersih 0,03 gram;

 

  • Bahwa dalam hal para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya