Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Lmg | Raharjo Dwi Utomo | Kapolri cq. Kapolda Jatim cq. Kapolres Lamongan cq. Kapolsek Sukodadi cq | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mar. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Lmg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mar. 2018 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2018/PN Lmg | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang mnenetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 55 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 55 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 55 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 5. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 55 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 6. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah; 7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termmohon; 8. Memerintahkan untuk dikeluarkan Pemohon dari tahanan; 9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |