Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Lmg KARYONO Bin REJONO KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES LAMONGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 07 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARYONO Bin REJONO
Termohon
NoNama
1KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES LAMONGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
I. DASAR HUKUM PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka,penangkapan, penggeledahan, penyitaan,penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamza(1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran hak azasi manusia,yang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum internasional yang telah menjadi international customary law. Oleh karenaitu praperadilan menjadi mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenangdari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan. Di samping itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan horisontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka,penangkapan penahanan,penggeledahan,penyitaan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hokum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP di antaranya aadalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penagak hokum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hokum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di Negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normative yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88/PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
6. Dan lain sebagainya.
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahaan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahakamah konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
- (dst)
- (dst)
- Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
 
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
 Perbuatan Pemohon Murni Merupakan Hubungan Hukum Keperdataan.
a) Bahwa pembayaran pembelian Combin oleh pelapor yang dibatalkan dan kerugian pelapor Uang sebesar Rp 40.000.000,- telah disepakati oleh Pemohon untuk dikembalikan utuh oleh Pemohon dalam perjanjian tanggal13 Nopember 2020 dan atas kesepakatan tersebut telah dibuat dengan mengetahui Kepala DesaGampangsejati,Kecamatan Laren,Kabupaten Lamongan.Terhadap akta perjanjian tersebut telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum,yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan;
b) Bahwa terdapat perbedaan antara  Wanprestasi dan Penipuan.Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang di perjanjikan,(ii)melaksanakan perjanjian tapi tidak sebagaimana mestinya,(iii) melaksanakan perjanjian tapi terlambat,atau (iv) melakukan sesuatu yang yang menurut perjanjian tidak boleh di lakukan.Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian,pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi.Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata sedangkan penipuan masuk dalam bidang hukum pidana(delik pidana).Pasal 378 KUHP seseorang dikatakan penipu apabila ia dengan melawan hak bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak “di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu,perkataan bohong,dan lain sebagainya;
c) Bahwa pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon dan Termohon diikat melalui perjanjianyang sama-sama beri’tikat baikuntuk memenuhi perjanjian,tidak ada maksud untuk melakukan penipuan, untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain,sehingga tidaklah tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP,karena hubungan hukumnya adalah hubungan hukum keperdataan;
d) Berdasarkan uraian tersebut di atas,maka tidak dapat dikatakan Pemohon dikenakan pasal-pasal dalam dugaan penipuan dan penggelapan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP sebagaimana dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon.
 
III. PETITUM
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara A QUO berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLRES LAMONGAN adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar beaya perkara menurut hukum yang berlaku.
 
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan yang memeriksa,mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengantetap berpegang pada prinsip keadilan kebenaran dan rasa kemanusiaan.
 
SUBSIDAIR : 
Apabila majelis hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya