Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Lmg FADHILATUS SA'ADAH 1.LULUK ANIFAH TUMASIDAH
2.MASLICHAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADHILATUS SA'ADAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. UMAR WIJAYA, SH.,MH.FADHILATUS SA'ADAH
Tergugat
NoNama
1LULUK ANIFAH TUMASIDAH
2MASLICHAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor 4 berupa : -----
2.1. Tanah obyek sengketa seluas 11.000 M2 yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Sungai
Selatan : Sungai
Barat : H. Irfan, Afiyah
Timur : Mudzakir, Khusnul Khotimah, Sungai
Tanah tersebut adalah sebagian hak milik yang sah oleh penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II. 
3. Menyatakan  penguasaan obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor 4 oleh Tergugat I dan Tergugat II, karena sebagian bukan haknya maka penguasaan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseratoir beslag) yang dimohonkan atas obyek sengketa;
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun.;
6. Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tundak dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak