INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Lmg | FADHILATUS SA'ADAH | 1.LULUK ANIFAH TUMASIDAH 2.MASLICHAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Lmg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor 4 berupa : -----
2.1. Tanah obyek sengketa seluas 11.000 M2 yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Sungai
Selatan : Sungai
Barat : H. Irfan, Afiyah
Timur : Mudzakir, Khusnul Khotimah, Sungai
Tanah tersebut adalah sebagian hak milik yang sah oleh penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II.
3. Menyatakan penguasaan obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor 4 oleh Tergugat I dan Tergugat II, karena sebagian bukan haknya maka penguasaan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseratoir beslag) yang dimohonkan atas obyek sengketa;
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun.;
6. Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tundak dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |