Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Lmg RIMIN,SH TRI WAHYUDI Bin Alm SIUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-28/M.5.36/Ep.1/I/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RIMIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYUDI Bin Alm SIUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwaia terdakwaTRI WAHYUDI Bin Alm SI’UN,pada hariSelasa tanggal 05 Nopember 2019 sekira Pukul 09.30 Wib, atau pada waktu di bulan Nopember 2019  bertempat di Dusun Sempu RT.03/RW.01, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, atausetidak-tidaknyapadasatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan, terdakwa TRI WAHYUDI Bin Alm SI’UN,mengambilbarangsesuatuberupauang tunai sebesar Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang samasekaliatausebagiankepunyaansaksi SHOLICHAH Binti NGADIANTO, denganmaksudakanmemilikibarangitudenganmelawanhak,yang dilakukan oleh terdakwadengancara-carasebagaiberikut :                                                           
Bahwa pada waktu dan tempatsebagaimanadisebutkandiatasterdakwaTRI WAHYUDI Bin Alm SI’UN,datang ke warung kopi milik saudari SHOLICHAH di Dusun Sempu Desa Kebet Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol S-4174-LT, selanjutnya terdakwa memesan kopi susu, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit terdakwa melihat pemilik warung sedang membuat kopi pelanggan lain, kemudian terdakwa berjalan ke belakang warung untuk masuk kedalam rumah saksi SHOLICHAH Binti NGADIANTO, dengan maksud untuk mengambil barang, kemudian terdakwa mengambil dompet warna hitam yang berada diatas lemari plastik yang berisikan uang, selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa di ambilnya yang terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah 3 (tiga) lembar, uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah 16 (enam enam belas) lembar, uang kertas pecahan lima ribu rupiah 23 (dua puluh tiga) lembar, uang kertas pecahan dua ribu rupiah 74 (tujuh puluh empat) lembar, dan uang kertas pecahan seribu rupiah 7 (tujuh) lembar sehingga semuanya sejumlah Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah berhasil mengambil uang tersebut terdakwa kembali duduk untuk memesan Es Milo, kemudian saksi SHOLICHAH Binti NGADIANTO,masuk kerumahnya dan keluar dengan membawa dompet warna hitam, selanjutnya saksi SHOLICHAH Binti NGADIANTO, bertanya kepada suaminya tentang uang yang ada didompetnya dan saksi SHOLICHAH Binti NGADIANTOjuga menanyakan kepada terdakwa perihal uang uang tersebut namun terdakwa tidak mengaku kalau ia mengambil uangnya, kemudian terdakwa bermaksud untuk pulang namun dihalang-halangi oleh saksi RAGIL HARIO OKTAVIANU ZULFIKAR, dan saksi AHMAD MAR’ATEN NASTAKIN, selanjutnya terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) didalam saku celana terdakwa lalu terdakwa dibawah ke Polsek Lamongan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akibat dari perbuatan terdakwa TRI WAHYUDI Bin Alm SI’UN,saksi korban SHOLICHAH Binti NGADIANTO,mengalami kerugian sebesar Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUH Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya