Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Lmg Deti Rostini, SH YANAN BIN MAT ROKHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-896/M.5.36/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deti Rostini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANAN BIN MAT ROKHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa YANAN Bin MAT ROKHIM pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat bertempat di dalam bangunan yang belum selesai dan masih dalam penegerjaan yang terletak di Jalan Raya Sumberwudi – Sekaran Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara                 lain :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 23.00 wib, Terdakwa memarkir sepeda motor Kawasaki Kaze tanpa plat nomor milik Terdakwa di depan sebuah bangunan yang belum jadi/masih dalam pengerjaan yang terletak di Jalan Raya Sumberwudi – Sekaran Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan kemudian Terdakwa masuk lalu menemukan sebuah kamar yang tertutup dan terkunci namun belum beratap dan juga terdapat tangga yang menempel untuk memasang batu bata di dinding kamar tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memanjat tangga  dan masuk ke dalam kamar tersebut lalu Terdakwa melihat ada mesin genset warna kuning merk TAGAWA R3000, 1 (satu) Mesin pompa air sible lengkap dengan tali tampar merk KAITO HIRO type KH3SD/8C30, 1 (satu) Gunting besi  warna hitam dengan panjang 1 meter, 1 (satu) Mesin bor listrik warna biru, Rantai besi dengan panjang 70cm dan kunci merk Extra Xe, gunting besi, mesin bor listrik warna biru. Setelah itu Terdakwa memotong kunci gembok kamar tersebut dengan menggunakan gunting besi yang besar yang ada di kamar tersebut lalu setelah kunci gembok berhasil dipotong dan pintu kamar bisa dibuka kemudian Terdakwa mengambil  mesin genset warna kuning merk TAGAWA R3000, 1 (satu) Mesin pompa air sible lengkap dengan tali tampar merk KAITO HIRO type KH3SD/8C30, 1 (satu) Gunting besi  warna hitam dengan panjang 1 meter,                     1 (satu) Mesin bor listrik warna biru, Rantai besi dengan panjang 70cm dan kunci merk Extra Xe, gunting besi, mesin bor listrik warna biru. Selanjutya Terdakwa membawanya keluar menuju sepeda motor Kawasaki Kaze tanpa plat nomor milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membawa ke rumah Terdakwa untuk disimpan di rumah terdakwa dengan tujuan nanti akan dijual.
  • Bahwa barang-barang tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa karena pada hari Jumat tanggal 09 Pebruari 2024 sekira 21.35 wib, Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polsek Karanggeneng.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya sehingga taksir kerugian yang dialami oleh Saksi korban Hasan Bisri kurang lebih sebesar                                  Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).  

---------- Perbuatan Terdakwa YANAN Bin MAT ROKHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya