INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Lmg | FARIZAL SHOLAHUDDIN GHANI, SE | 1.MAMIK 2.SUYATI 3.WANTI LESTIYORINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Lmg | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjaman Modal dengan Pembagian Keuntungan Usaha (Bukti -P1).
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat Bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
5. Menghukum Para Tergugat untuk Mengembalikan Pokok Pinjaman Modal Plus Resiko Kerugian selama 2 ( dua ) Tahun Penggugat, sebesar Rp. 125.720.000,- ( Seratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ). Dengan membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat membayar Kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai.
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conser vatoir beslag ) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM no. 49 atas nama Wanti Lestiyorini (Tergugat 3) yang terletak di desa Pataan kec. Sambeng kab. Lamongan.
Serta Mohon kiranya, dapat dilakukan Lelang Terbuka untuk Umum terhadap Sertipikat Jaminan diatas, yang dari hasilnya, digunakan untuk menutup kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, dan sisanya akan dikembalikan kepada yang berhak.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, dan Verset.
9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |