Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Lmg FARIZAL SHOLAHUDDIN GHANI, SE 1.MAMIK
2.SUYATI
3.WANTI LESTIYORINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARIZAL SHOLAHUDDIN GHANI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAMIK
2SUYATI
3WANTI LESTIYORINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
 
Primer : 
 
1.   Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan  sah  dan  berharga  Surat  Perjanjian  Pinjaman  Modal  dengan  Pembagian  Keuntungan Usaha (Bukti -P1).
3.   Menyatakan sah dan berharga semua alat Bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
4.   Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
5.   Menghukum Para Tergugat untuk Mengembalikan Pokok Pinjaman  Modal Plus Resiko Kerugian  selama  2  ( dua ) Tahun Penggugat, sebesar Rp. 125.720.000,- ( Seratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ). Dengan membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
6.   Menghukum Para Tergugat membayar Kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai.
7.   Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conser vatoir beslag ) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM no. 49 atas nama Wanti Lestiyorini (Tergugat 3) yang terletak di desa Pataan kec. Sambeng kab. Lamongan.
Serta Mohon kiranya, dapat dilakukan Lelang Terbuka untuk Umum terhadap Sertipikat Jaminan diatas, yang dari hasilnya, digunakan untuk menutup kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, dan sisanya akan dikembalikan kepada yang  berhak.
8.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, dan Verset.
9.   Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak