Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Lmg MUHAMMAD SHOLEH, S.H. Kepala Kepolisian Resort Lamongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD SHOLEH, S.H.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Lamongan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dasar Hukum Permohonan Praperadilan.
Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

1.    Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan menurut Pasal 28D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat;

2.    Bahwa Negara Hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk didalamnya Negara, untuk menghormatinya  dan sebagai pengakuan atas hak asasi manusia,  maka proses peradilan pidana haruslah menjunjung tinggi asas due process of law yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama bagi lembaga-lembaga penegak hukum dengan memberikan porsi yang sama dalam mempertahankan hak-haknya secara seimbang;

3.    Bahwa selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mana dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa:

“...Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata Pra Peradilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata Pra Peradilan yang dapat memeriksa dan memutusnya...”.

4.    Bahwa, oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pra Peradilan mengemban fungsi pengawasan atau kontrol terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Pengadilan (khususnya Hakim Pra Peradilan) terhadap Penyidik dan Penuntut. Ditambah lagi, ketika Penyidik dan Penuntut di dalam sebuah institusi yang sama, dalam perkara aquo, adalah Kejaksaan. Ketika fungsi diferensiasi fungsional antara penyidikan dan penuntutan berada di dalam institusi yang sama, maka Pra Peradilan diharapkan menjadi faktor penyeimbang.

5.    Bahwa, dengan demikian, permohonan Pra Peradilan ini haruslah dianggap berdasarkan hukum karena sebagaimana dimaksud pasal 80 KUHAP yang menegaskan Praperadilan adalah sarana/Permintaan untuk memeriksa dan menilai sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri, oleh karenanya Pra Peradilan yang diajukan oleh PEMOHON adalah sah menurut hukum.

Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.    Sah tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

6.    Bahwa Pasal 77 KUHAP, sebelum adanya putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menentukan Objek Pra Peradilan hanyalah terbatas pada sah dan tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, namun setelah putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maka Objek Pra Peradilan termasuk pula status penetapan seseorang menjadi tersangka dapat menjadi objek Pra Peradilan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya