INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Lmg | MASRUAH | PT BPR DINAR PUSAKA | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Lmg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.000.000,00 | ||||||
Petitum |
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima uang sebesar Rp 52.000.000 (Lima Puluh Dua Juta Rupiah) dari PENGGUGAT sebagai bentuk pelunasan hutang sebagaimana perjanjian kredit no.0002191/PK/KC/DPL/I/2017 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut/melepaskan hak tanggungan pada SHM no. 2100 atas nama ARIF RAHMAN milik PENGGUGAT serta menyerahkan kepada PENGGUGAT secara bebas, leluasa dan tanpa syarat. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |