Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Lmg EKO VITIYANDONO SH 1.ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN
2.DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI
3.CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-792/M.5.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO VITIYANDONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN[Penahanan]
2DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI[Penahanan]
3CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO pada hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Gowah RT.006/RW.003, Kel. Blimbing, Kec. Paciran, Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah Melakukan permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, menyerahkan  atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 15.30 wib, sewaktu Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA sedang berada di rumahnya bersama dengan Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG dan bapaknya yaitu Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN, Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA mendapatkan pesan Messenger dari sdr. JUNDA (DPO) berkata “ Onok ta UF “  dijawab Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA “ Gak onok, aku gak gowo “, lalu sdr. JUNDA (DPO)  dijawab, “ yowis “, kemudian Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA jawab , “ apan gelem tak golekno ta “, dijawab sdr. JUNDA (DPO), “iyo, pang iso setengah UF “, dan Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA  jawab, “ iyo tak golekno “, sdr. JUNDA (DPO) bertanya, “ piro setengah “,Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA jawab, “ 800 “ yang kemudian disetujui oleh sdr. JUNDA (DPO) dan Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA menyuruhnya datang ke rumah yang beberapa saat kemudian datang sdr. JUNDA (DPO) kerumahnya lalu menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA, setelah itu  menyuruh sdr JUNDA (DPO) untuk balik terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA menghubungi sdr. REWA (DPO)  melalui pesan WA (WhatsApp) untuk memesankan pesanan dari sdr. JUNDA (DPO) yang mana selanjutnya Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA mengajak Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG pergi mengambil ranjauan sabu di sebelah timur Pom Kemantren Kec. Paciran Kab. Lamongan yang sebelumnya antara  Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA dan sdr. REWA (DPO) telah janjian sebelumnya  serta Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA telah mentransfer uang pembelian sabu kepada sdr. REWA (DPO) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui BRI-Link di daerah Dengok, Ds. Kandangsemangkon, Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Kemudian sekira pukul 16.30 wib setelah Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA dan Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG  mengambil ranjauan sabu di daerah sebelah timur Pom Kemantren selanjutnya Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA dan Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG langsung balik pulang ke rumahny. Sesampainya di rumah, Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN lalu memecah atau membagi shabu yang telah diperolehnya menjadi 2 (dua) paket atau 2 (dua) plastik klip dengan menggunakan sekrop dari sedotan yang mana 1 (satu) paket sabu Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA masukkan ke dalam bekas bungkus rokok Surya Promild warna putih yang akan di serahkan kepada sdr JUNDA (DPO) dan sisa paket shabu yang telah dibaginya di ambil sedikit oleh Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA untuk di pakai bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN masing – masing sebanyak 1 (satu) kali sedotan.  Dan selanjutnya Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA memberitahu sdr. JUNDA (DPO) agar segera datang ke rumahnya untuk mengambil sabu pesanannya tersebut. Dan Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA juga menyampaikan kepada sdr. JUNDA (DPO)  bahwa shabu pesanannya telah di taruh pada suatu tempat di belakang rumah Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA tepatnya di bawah sepeda motor. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib datang sdr.  JUNDA (DPO) ke rumahnya bersama seorang laki – laki yang tidak dikenal Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA. Kemudian sdr. JUNDA (DPO) dan seseorang temannya tersebut mencari sabu tersebut namun tidak ketemu lalu datang Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN membantu mengambilkan shabu yang telah di ranjaunya  tersebut lalu menyerahkan shabu tersebut kepada sdr. JUNDA (DPO) dan seketika teman dari sdr. JUNDA (DPO) tersebut memperkenalkan diri bahwa dia adalah petugas kepolisian polres lamongan yang sedang menyamar dan langsung menangkap mengamankan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan memperoleh informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Gowah RT.006/RW.003, Kel. Blimbing, Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Sedangkan Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA, Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG dan sdr. JUNDA (DPO) langsung berusaha kabur namun akhirnya berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba yang lain yaitu saksi IKHFAHAN ARI.P., S.H dan saksi BENI SETIAWAN sedangkan sdr. JUNDA (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian petugas polres lamongan melakukan penggeledahan badan dan pengeledahan di sekitar para terdakwa hasilnya ditemukan barang bukti berupa m 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok Sukun warna putih dan bekas bungkus rokok Surya Promild warna putih, Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah HP Samsung A50 warna biru no sim card 088226195276, 1 (satu) buah HP Oppo A17 warna biru no sim card 0895329419160 dan 1 (satu) buah HP Samsung A31 warna hitam no sim card 089636753777. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan para terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa adanya narkotika sebagaimana telah disita dari Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN, Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO tersebut disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO untuk menerima serta memperjual-belikan kepada pemesan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 0,61 (Nol koma enam satu) gram atau dengan total berat bersih + 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Cabang Lamongan nomor : 140/120800/2023 tanggal 23 November 2023 dengan hasil penimbangan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 0,61 (Nol koma enam satu) gram atau dengan total berat bersih + 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 09266/NNF/2023 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 28 November 2023 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram dengan nomor barang bukti 30304/2023/NNF yang merupakan milik Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO;

adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

 

ATAU

 

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO pada hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di dalam rumah Gowah RT.006/RW.003, Kel. Blimbing, Kec. Paciran, Kab. Lamongan atau setidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah Melakukan permufakatan jahat ,Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 15.30 wib, sewaktu Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA sedang berada di rumahnya bersama dengan Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG dan bapaknya yaitu Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN, Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA mendapatkan pesan Messenger dari sdr. JUNDA (DPO) berkata “ Onok ta UF “  dijawab Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA “ Gak onok, aku gak gowo “, lalu sdr. JUNDA (DPO) dijawab, “ yowis “, kemudian Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA jawab , “ apan gelem tak golekno ta “, dijawab sdr. JUNDA (DPO), “iyo, pang iso setengah UF “, dan Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA jawab, “ iyo tak golekno “, sdr. JUNDA (DPO) bertanya, “piro setengah “,Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA jawab, “ 800 “ yang kemudian disetujui oleh sdr. JUNDA (DPO) dan Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA menyuruhnya datang ke rumah yang beberapa saat kemudian datang sdr. JUNDA (DPO) kerumahnya lalu menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA, setelah itu  menyuruh sdr JUNDA (DPO) untuk balik terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA menghubungi sdr. REWA (DPO)  melalui pesan WA (WhatsApp) untuk memesankan pesanan dari sdr. JUNDA (DPO) yang mana selanjutnya Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA mengajak Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG pergi mengambil ranjauan sabu di sebelah timur Pom Kemantren Kec. Paciran Kab. Lamongan yang sebelumnya antara Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA dan sdr. REWA (DPO) telah janjian sebelumnya  serta Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA telah mentransfer uang pembelian sabu kepada sdr. REWA (DPO) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui BRI-Link di daerah Dengok, Ds. Kandangsemangkon, Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Kemudian sekira pukul 16.30 wib setelah Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA dan Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG mengambil ranjauan sabu di daerah sebelah timur Pom Kemantren selanjutnya Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA dan Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG langsung balik pulang ke rumahny. Sesampainya di rumah, Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN lalu memecah atau membagi shabu yang telah diperolehnya menjadi 2 (dua) paket atau 2 (dua) plastik klip dengan menggunakan sekrop dari sedotan yang mana 1 (satu) paket sabu Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA masukkan ke dalam bekas bungkus rokok Surya Promild warna putih yang akan di serahkan kepada sdr JUNDA (DPO) dan sisa paket shabu yang telah dibaginya di ambil sedikit oleh Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA untuk di pakai bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN masing – masing sebanyak 1 (satu) kali sedotan.  Dan selanjutnya Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA memberitahu sdr. JUNDA (DPO) agar segera datang ke rumahnya untuk mengambil sabu pesanannya tersebut. Dan Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA juga menyampaikan kepada sdr. JUNDA (DPO)  bahwa shabu pesanannya telah di taruh pada suatu tempat di belakang rumah Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA tepatnya di bawah sepeda motor. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib datang sdr.  JUNDA (DPO) ke rumahnya bersama seorang laki – laki yang tidak dikenal Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA. Kemudian sdr. JUNDA (DPO) dan seseorang temannya tersebut mencari sabu tersebut namun tidak ketemu lalu datang Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN membantu mengambilkan shabu yang telah di ranjaunya  tersebut lalu menyerahkan shabu tersebut kepada sdr. JUNDA (DPO) dan seketika teman dari sdr. JUNDA (DPO) tersebut memperkenalkan diri bahwa dia adalah petugas kepolisian polres lamongan yang sedang menyamar dan langsung menangkap mengamankan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan memperoleh informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Gowah RT.006/RW.003, Kel. Blimbing, Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Sedangkan Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA, Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG dan sdr. JUNDA (DPO) langsung berusaha kabur namun akhirnya berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba yang lain yaitu saksi IKHFAHAN ARI.P., S.H dan saksi BENI SETIAWAN sedangkan sdr. JUNDA (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian petugas polres lamongan melakukan penggeledahan badan dan pengeledahan di sekitar para terdakwa hasilnya ditemukan barang bukti berupa m 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok Sukun warna putih dan bekas bungkus rokok Surya Promild warna putih, Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah HP Samsung A50 warna biru no sim card 088226195276, 1 (satu) buah HP Oppo A17 warna biru no sim card 0895329419160 dan 1 (satu) buah HP Samsung A31 warna hitam no sim card 089636753777. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan para terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis shabu sebagaimana yang telah disita dari Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN, Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN, Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO untuk memiliki, menerima dan menyimpannya.
  • Bahwa Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN, Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk  memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 0,61 (Nol koma enam satu) gram atau dengan total berat bersih + 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu dari Pegadaian Cabang Lamongan nomor : 140/120800/2023 tanggal 23 November 2023 dengan hasil penimbangan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor + 0,61 (Nol koma enam satu) gram atau dengan total berat bersih + 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 09266/NNF/2023 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 28 November 2023 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram dengan nomor barang bukti 30304/2023/NNF yang merupakan milik Terdakwa I. ABDUL RO’UF TAMA HADI KUSUMA Alias RO’UF Bin CARMAN bersama Terdakwa II. DEDY SETYO AJI Alias PLONG Bin LASMUDI dan Terdakwa III. CARMAN Alias SARMAN Bin (Alm) SURATNO;

adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

   

--------  Perbuatan para Terdakwa sebagai mana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo PAsal  132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya