Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH DEDY ADI WIYANTO Alias DEDY Bin RUDIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-832/M.5.36/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY ADI WIYANTO Alias DEDY Bin RUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

DAKWAAN

 

 

 

KESATU :

Bahwa ia terdakwa DEDY ADI WIYANTO Als DEDY Bin RUDIYANTO, Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di warung kopi “Kastapo” yang terletak di Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 sekira jam 20.00 wib terdakwa Dedy Adi Wiyanto Als Dedy Bin Rudiyanto mendapat telpon dari Saksi Miftakhur Rohim Alias Ochim Bin (Alm) Kusairi (dalam penuntutan terpisah) dan bertanya “onok ta”, terdakwa jawab “embuh sek tak takokno", dijawab “lyo kabari”, kemudian terdakwa menjawab, “lyo”. Selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa menelpon Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) Mas onok ta, iki onok sing golek sak botol”, dijawab, “lyo sesok sabtu budalo nang Sby”, terdakwa jawab, “lyo mas, engko samean telpon ae mas nek wes ready";
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira jam 08.00 wib terdakwa menelpon Saksi Miftakhur Rohim Alias Ochim Bin (Alm) Kusairi dan berkata, "Onok jaluk piro”, dijawab, “Sak botol”, terdakwa jawab, “Onok dana piro”, lalu dijawab, Onok 1 juta 200 cash”, terdakwa jawab, “Oke terno rene duwike tak budal”. Selanjutnya sekira jam 09.00 wib Saksi Miftakhur Rohim Alias Ochim Bin (Alm) Kusairi mendatangi tempat kost terdakwa yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan kemudian menyerahkan uang pembelian pil Dobel L kepada terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 21.00 wib terdakwa mentransfer uang pembelian pil Dobel L ke Sdr. YULI Alias JEMBRAK (DPO) atas pesanan pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir melalui top up DANA di Alfamart Sukodadi ke nomor DANA Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali pulang ke tempat kost. Selanjutnya sekira jam 22.00 wib Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) mengabari terdakwa bahwa pil dobel L pesanan terdakwa sudah siap dan terdakwa disuruh berangkat ke Surabaya untuk mengambil barang tersebut. Selanjutnya sekira jam 23.00 wib terdakwa berangkat ke Surabaya sendirian dengan naik bus turun di Terminal Bungurasih. Setibanya di Terminal Bungurasih Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi ke daerah Gunungsari, kemudian terdakwa pesan Grab dan pergi ke daerah Gunungsari;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira jam 01.00 Wib Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) menelpon terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pil Dobel L pesanan terdakwa yang telah diranjau di tempat sampah depan Bank BCA daerah Gunungsari Surabaya. Setelah mengambil pil dobel L tersebut kemudian terdakwa kembali pulang;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 04.30 Wib, terdakwa menelpon Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI dan berkata, aku wes balik nang kos”, dijawab, “iya, ngko ketemu nok warung kastapo”, terdakwa jawab, “iyo” kemudian sekira jam 11.00 wib terdakwa dan Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI bertemu di warung kopi "Kastapo" yang terlertak di Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan kemudian terdakwa menyerahkan pil Dobel L pesanan Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI sebanyak 1 (satu) botol atau 1.000 (seribu) butir, setelah itu terdakwa langsung balik ke tempat kostnya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 14.15 Wib pada saat terdakwa sedang berada di tempat kost terdakwa Dsn. Sukodadi Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan tiba - tiba datang Saksi Agus Hardianto dan Saksi Beni Setiawan serta anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Miftakhur Rohim Als Ochim Bin (Alm) Kusairi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti berupa 120 (Seratus dua puluh) butir Pil Dobel L yang terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok Gajah Baru warna merah, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (Satu) buah Hp Oppo F9 warna ungu no sim card 081230070274 yang kesemuanya terdakwa akui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli obat keras daftar G jenis pil dobel L dari Sdr. YULI Alias JEMBRAK (DPO) dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dijual kepada Saksi Miftakhur Rohim Als Ochim Bin (Alm) Kusairi dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 09571/NOF/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh  Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si.( Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 30879/2023/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,880 gram milik terdakwa Dedy Adi Wiyanto alias Dedy Bin Rudiyanto adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 09570/NOF/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si.( Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 30878/2023/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,872 gram milik Saksi Miftakhur Rohim alias Ochim Bin (Alm) Kusairi adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L kepada Saksi Miftakhur Rohim Als Ochim Bin (Alm) Kusairi tersebut, terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa DEDY ADI WIYANTO Als DEDY Bin RUDIYANTO, Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di warung kopi “Kastapo” yang terletak di Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 sekira jam 20.00 wib terdakwa Dedy Adi Wiyanto Als Dedy Bin Rudiyanto mendapat telpon dari Saksi Miftakhur Rohim Alias Ochim Bin (Alm) Kusairi (dalam penuntutan terpisah) dan bertanya “onok ta”, terdakwa jawab “embuh sek tak takokno", dijawab “lyo kabari”, kemudian terdakwa menjawab, “lyo”. Selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa menelpon Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) Mas onok ta, iki onok sing golek sak botol”, dijawab, “lyo sesok sabtu budalo nang Sby”, terdakwa jawab, “lyo mas, engko samean telpon ae mas nek wes ready";
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira jam 08.00 wib terdakwa menelpon Saksi Miftakhur Rohim Alias Ochim Bin (Alm) Kusairi dan berkata, "Onok jaluk piro”, dijawab, “Sak botol”, terdakwa jawab, “Onok dana piro”, lalu dijawab, Onok 1 juta 200 cash”, terdakwa jawab, “Oke terno rene duwike tak budal”. Selanjutnya sekira jam 09.00 wib Saksi Miftakhur Rohim Alias Ochim Bin (Alm) Kusairi mendatangi tempat kost terdakwa yang berada di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan kemudian menyerahkan uang pembelian pil Dobel L kepada terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 21.00 wib terdakwa mentransfer uang pembelian pil Dobel L ke Sdr. YULI Alias JEMBRAK (DPO) atas pesanan pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir melalui top up DANA di Alfamart Sukodadi ke nomor DANA Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali pulang ke tempat kost. Selanjutnya sekira jam 22.00 wib Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) mengabari terdakwa bahwa pil dobel L pesanan terdakwa sudah siap dan terdakwa disuruh berangkat ke Surabaya untuk mengambil barang tersebut. Selanjutnya sekira jam 23.00 wib terdakwa berangkat ke Surabaya sendirian dengan naik bus turun di Terminal Bungurasih. Setibanya di Terminal Bungurasih Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi ke daerah Gunungsari, kemudian terdakwa pesan Grab dan pergi ke daerah Gunungsari;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira jam 01.00 Wib Sdr. Yuli Als Jembrak (DPO) menelpon terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pil Dobel L pesanan terdakwa yang telah diranjau di tempat sampah depan Bank BCA daerah Gunungsari Surabaya. Setelah mengambil pil dobel L tersebut kemudian terdakwa kembali pulang;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 04.30 Wib, terdakwa menelpon Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI dan berkata, aku wes balik nang kos”, dijawab, “iya, ngko ketemu nok warung kastapo”, terdakwa jawab, “iyo” kemudian sekira jam 11.00 wib terdakwa dan Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI bertemu di warung kopi "Kastapo" yang terlertak di Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan kemudian terdakwa menyerahkan pil Dobel L pesanan Saksi MIFTAKHUR ROHIM Alias OCHIM Bin (Alm) KUSAIRI sebanyak 1 (satu) botol atau 1.000 (seribu) butir, setelah itu terdakwa langsung balik ke tempat kostnya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 14.15 Wib pada saat terdakwa sedang berada di tempat kost terdakwa Dsn. Sukodadi Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan tiba - tiba datang Saksi Agus Hardianto dan Saksi Beni Setiawan serta anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Miftakhur Rohim Als Ochim Bin (Alm) Kusairi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti berupa 120 (Seratus dua puluh) butir Pil Dobel L yang terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok Gajah Baru warna merah, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (Satu) buah Hp Oppo F9 warna ungu no sim card 081230070274 yang kesemuanya terdakwa akui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli obat keras daftar G jenis pil dobel L dari Sdr. YULI Alias JEMBRAK (DPO) dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dijual kepada Saksi Miftakhur Rohim Als Ochim Bin (Alm) Kusairi dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 09571/NOF/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh  Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si.( Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 30879/2023/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,880 gram milik terdakwa Dedy Adi Wiyanto alias Dedy Bin Rudiyanto adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 09570/NOF/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si.( Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 30878/2023/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,872 gram milik Saksi Miftakhur Rohim alias Ochim Bin (Alm) Kusairi adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa dalam mengedarkan obat keras jenis Pil double L tersebut, terdakwa tidak menggunakan resep dokter, serta terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian..

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya