Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.S/2020/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA SH BAGUS SETIA ANDRIANTO Als AGUS Bin SUHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.S/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2315/M.5.36/Eoh.2/XII/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS SETIA ANDRIANTO Als AGUS Bin SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------BahwaterdakwaBAGUS SETIA ANDRIANTO Als AGUS Bin SUHARTO pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 Wibatausetidak-tidaknya pada suatuwaktudalambulanOktober tahun 2020bertempatdi dalam rumah kontrakan Saksi Yanti Als Mulyanti Binti Sukiman yang terletak di Perum Griya Agung Permata (GAP) Blok T-53 RT. 002 RW. 005 Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan, mengambilbarangsesuatu, yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum,perbuatan mana dilakukanterdakwadengancara – carasebagaiberikut :---------
-    Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa Bagus Setia Andrianto Als Agus Bin Suharto bersama dengan Saksi Muhammad Rofiqi Als Supeno Bin Suwarnominum minuman keras di tempat karaoke Pesona milik Saksi Mulyati Als Yanti Binti Sukiman yang terletak di Jalan Raya Desa Sumurgenuk Kec. Babat Kab. Lamongan. Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wib, terdakwa meminta Saksi Muhammad Rofiqi Als Supeno Bin Suwarno ke rumah kontrakan Saksi Mulyati Als Yanti Binti Sukiman yang terletak di Perum Griya Agung Permata (GAP) Blok T-53 RT. 002 RW. 005 Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dengan tujuan untuk bertamu;
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Rofiqi Als Supeno Bin Suwarno menuju ke rumah kontrakan Saksi Mulyati, sesampainya di teras rumah kontrakan saksi Mulyati tersebut, terdakwa memanggil Saksi Mulyati namun tidak ada jawaban kemudian terdakwa mengetahui bahwa pintu rumah Saksi Mulyati dalam keadaan tidak terkunci kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah kontrakan milik Saksi Mulyati tersebut sedangkan Saksi Muhammad Rofiqi Als Supeno Bin Suwarno menunggu di pinggir jalan depan rumah Saksi Mulyati namun tidak mengetahui niat terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut;
-    Bahwa selanjutnya terdakwa membuka pintu tersebut dan kemudian masuk ke dalam rumah kontrakan Saksi Mulyati. Selanjutnya terdakwa melihat dompet yang berada di atas kulkas di ruang dapur kemudian terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban membuka dompet tersebut dan mengambil 15 (lima belas) lembar uang tunai pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 1.500.000 dari dalam dompet kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam jaket kain levis warna putih yang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil uang milik Saksi Mulyati kemudian terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Rofiqi Als Supeno Bin Suwarnomampir di warung kopi yang terletak di Dusun Salen Desa Tegalsari Kecamatan Widang Kabupaten Tuban kemudian terdakwa menunjukkan uang hasil curian tersebut kepada Saksi Muhammad Rofiqi Als Supeno Bin Suwarno. Selanjutnya Saksi M. Rofiqi menasehati terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengembalikan uang milik Saksi Mulyati yang telah diambil oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya Saksi M. Rofiqi mengantarkan terdakwa ke rumah Saksi Mulyati dengan tujuan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun pada saat terdakwa berada di rumah kontrakan milik Saksi Mulyati tersebut terdakwa tidak mengembalikan uang milik Saksi Mulyati tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi M. Rofiqi kembali pulang.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa berhasil ditangkap di tempat kerjanya yang terletak di Desa Banjar Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) lembar uang tunai pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil kejahatan dan 1 (satu) jaket kain warna putih milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Babat guna proses lebih lanjut;
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Bagus Setia Andrianto Alias Agus Bin Suharto tersebut, Saksi Mulyati Als Yanti Binti Sukiman mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

Perbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya