Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Lmg ALING ASTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 454.720.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugatyang di lakukan secara lisan tersebut;

 

  1. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian secara lisan;
  2. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat beserta  Bunga sampai bulan Desember sebesar Rp. 340.000.000,-,  (Tiga ratus Empat Puluh Juta Rupiah) serta Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 66.000.000,- (Enampuluh enam Juta rupiah) menjadi hutang pokok;

 

  1. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 48.720.000,- (Empat Puluh Delapan juta Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Julii 2022;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. Rp. 48.720.000,- (Empat Puluh Delapan juta Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat agar membayarkerugian Penggugat secara penuh,kontan dan Tunai kepada Penggugat Di hadapan persidangan/Peradilan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan sejumlah/ senilai yang disebutkan dalam petitum ini baik berupa barang bergerak maupun tak bergerak  baik yang sekarang maupun yang akan timbul kemudian dan juga menjadi tanggungjawab ahli warisnya;

 

  1. Bila dalam tempo 30 hari kalender pihak tergugat juga tidak mengindahkan amar putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan ini berlaku juga sebagai kuasa bagi pihak Penggugat untuk menghadap instansi Perbangkan manapun di Indonesia untuk melakukan blokir terhadap rekening milik Tegugat dan ahli waris Tergugat, atau untuk menarik sejumlah dana sebesar amar putusan tersebut di atas dari rekening Tergugat dan atau ahli waris tergugat, atas nama dan dana penarikan tersebut menjadi pelunasan bagi pihak penggugat sesuai dengan amar putusan;

 

  1. Menyatakan, Bilamana Tergugat tidak patuh terhadap amar putusan di atas, Maka putusan pengadilan ini berlaku / berfungsi juga sebagai kuasa mutlak bagi pihak penggugat untuk menghadap mengajukan permohonan penyitaan asset –aset milik tergugat secara turun temurun dan tanggung renteng milik Tergugat dan atau ahli waris  Tergugat;

 

  1. Menyatakan, Bilamana Tergugat kepemilikan milik Tergugat adalah benda tidak bergerak yang berupa tanah, maka Penggugat dapat menghadap mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti hak atas tanah obyek milik Tergugat atau ahli waris Tergugat, serta sekaligus mengajukan permohonan peralihan  hak atas tanah dan atau Ahli waris Tergugat beralih menjadi nama Penggugat atau ahli waris Penggugat;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak