Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaanPenetapan sebagai Tersangka dan Penahanan Pemohon di Rutan Negara Klas II b, Lamongan, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pilkada serentak tahun 2015 pada KPU Kab. Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Kejaksaan Negeri Lamongan.tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|