Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Lmg PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE ALI WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M RANGGA PRIHANDANA, SHPT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
Tergugat
NoNama
1ALI WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.013.371,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan SederhanaPENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakansah demi hukumPerjanjianPembiayaandengan Nomor Kontrak031821212548, tertanggal 08 Desember 2021
4. Menghukum TERGUGATuntuk membayar kepada PENGGUGAT sisa kewajiban yang harus dipenuhi sejumlah sebesar Rp. 137.013.371(seratustigapuluhtujuhjutatigabelasributiga ratus tujuhpuluhsatu rupiah) 
5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk ISUZU-TRAGA, dengan No Rangka: MHCPHR54CMJ429917, No Mesin: E429917, dengan No Polisi: S9590JHuntukmenyerahkankepada PENGGUGAT, agar dapatdilakukan Tindakan hukumberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.01327184.AH.05.01 TAHUN 2021apabilaTergugattidakdapatmemenuhisisakewajibannyasebagaimanatersebutdalamPetitumangka 4 diatas.
 
6. MenghukumTERGUGATmembayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak