INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Lmg | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE | ALI WAHYUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Lmg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 137.013.371,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan SederhanaPENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakansah demi hukumPerjanjianPembiayaandengan Nomor Kontrak031821212548, tertanggal 08 Desember 2021
4. Menghukum TERGUGATuntuk membayar kepada PENGGUGAT sisa kewajiban yang harus dipenuhi sejumlah sebesar Rp. 137.013.371(seratustigapuluhtujuhjutatigabelasributiga ratus tujuhpuluhsatu rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk ISUZU-TRAGA, dengan No Rangka: MHCPHR54CMJ429917, No Mesin: E429917, dengan No Polisi: S9590JHuntukmenyerahkankepada PENGGUGAT, agar dapatdilakukan Tindakan hukumberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.01327184.AH.05.01 TAHUN 2021apabilaTergugattidakdapatmemenuhisisakewajibannyasebagaimanatersebutdalamPetitumangka 4 diatas.
6. MenghukumTERGUGATmembayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |